Friday, August 21, 1998

KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PERWIRA Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP

RAHASIA

ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
MARKAS BESAR
DEWAN KEHORMATAN PERWIRA



KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PERWIRA
Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP

Dewan Kehormatan Perwira yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor: Skep/533/P/VII/1998 tanggal 24 Juli 1998 telah bersidang pada tanggal 10, 12 dan 18 bulan Agustus 1998 selama 3 kali. Sidang memeriksa perkara Terperiksa:
Nama                         : Prabowo Subianto
Umur/Tgl. Lahir     : 47 Th/17 Oktober 1951
Tempat lahir             : Jakarta
Pangkat                     : Letnan Jenderal TNI
Jabatan                      : Pati Mabes ABRI
Kesatuan                   : Mabes ABRI

Mengingat                     : Surat Keputusan Pangab Nomor: Skep/838/XI/1995 tanggal 27 Nopember 1995 tentang Pengesahan Naskah Sementara Petunjuk Administrasi Dewan Kehormatan Perwira di lingkungan ABRI

Membaca                       : Berita Acara Sidang Kehormatan Perwira Nomor: BAS/003/VIII/1998/DKP dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Menimbang                  : Bahwa sebelum Dewan menetapkan Keputusan, Dewan telah memeriksa Terperiksa dan Saksi-saksi yang  pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Secara sengaja melakukan kesalahan dalam analisa tugas terhadap ST Kasad Nomor: STR/41/1997 tanggal 4 Pebruari 1997 dan STR/92/1997 tanggal 11 Maret 1997, walaupun mengetahui bahwa Kasad sebagai Pembina tidak berwenang untuk pemberian tugas tersebut.

b. Secara sengaja menjadikan perintah Kasad yang diketahuinya dikeluarkan tanpa wewenangnya sebagai dasar untuk menerbitkan surat perintah nomor : Sprin/689/IX/1997 tanggal 23 September 1997 kepada Satgas Merpati untuk melaksanakan operasi khusus dalam rangka stabilitas nasional

c.  Melaksanakan dan mengendalikan operasi dalam rangka stabilitas nasional yang bukan menjadi wewenangnya tetapi menjadi wewenang Pangab.
1) Tindakan seperti tersebut di atas berulang-ulang dilaksanakan Pati yang bersangkutan: Pelibatan Satgas di Tim-Tim dan Aceh
2)     Pembebasan sandera di Wamena Irja
3)     Pelibatan Kopassus dalam pengamanan Presiden di Vancouver Kanada.

d.      Memerintahkan anggota Satgas Mawar, Satgas Merpati melalui Kolonel Inf. Chairawan (Dan Grup-4) dan Mayor Inf. Bambang Kristiono untuk melakukan pengungkapan dan penahanan aktivis kelompok radikal dan PRD yang diketahui bukan menjadi wewenangnya yang mengakibatkan Andi Arief, Aan Rusdianto, Mugiyanto, Nezar Patria, Haryanto Taslam, Raharjo Waluyojati, Faizol Reza, Pius Lustrilanang dan Desmon J Mahesa menjadi korban.

e.    Kolonel Inf. Chairawan, Mayor Inf. Bambang, para Perwira dan Para Bintara anggota satgas Merpati dan satgas Mawar yakin akan kebenaran tugas karena menurut Danjen “sudah dilaporkan ke Pimpinan” dan “atas perintah Pimpinan”.

f.    Tidak melaporkan operasi yang dilakukan kepada Pangab, baru dilaporkan pada awal April 1998 setelah desakan Ka BIA.

g.      Tidak melibatkan staf organik dalam prosedur staf, pengendalian dan pengawasan.

h. Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab komando dalam pengendalian tindakan-tindakan Satgas Merpati dan Satgas Mawar.

i.       Sering keluar negeri tanpa ijin dari Kasad ataupun Pangab

j.        Tindakan-tindakan tersebut butir a s/d butir h di atas menegaskan bahwa:
1) Tindakan-tindakan Letjen TNI Prabowo Subianto cenderung pada kebiasaan mengabaikan sistem operasi, hierarki, disiplin dan hukum yang berlaku di lingkungann TNI.

2) Tidak mencerminkan etika profesionalisme dalam pengambilan keputusan, kepatuhan pada norma hukum, norma-norma yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, norma-norma yang berlaku dilingkungan TNI-AD/ABRI dan norma-norma pelibatan Kopassus sendiri.

3) Tidak mencerminkan tanggung jawab Komandan (Commander Responsibility) terhadap tugas dan terhadap prajurit.

4) Tidak mencerminkan etika Perwira khususnya unsur pembela kebenaran dan keadilan, kesetiaan dan ketaatan, perikemanusiaan serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan Korps Perwira ABRI.

5)     Tidak mencerminkan kepedulian terhadap Sumpah Prajurit ke-2, 3 dan 4

6)     Tidak mencerminkan kepedulian terhadap Sapta Marga ke-3, 5, 6 dan 7

7)     Telah melakukan tindak pidana:
a)     Ketidakpatuhan (Psl.103 KUHPM)
b)  Memerintahkan Dan Group-4/Sandha Kopassus dan anggota Satgas Merpati serta satgas Mawar untuk melakukan perampasan kemerdekaan orang lain (Psl. 55 (1) ke-2 jo. Psl. 333 KUHP) dan penculikan (Psl.55 (1) ke-2 jo. Psl. 328 KUHP)

k. Tindakan-tindakan tersebut diatas tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan Perwira TNI

l.     Tindakan-tindakan tersebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, Bangsa dan Negara.

Berpendapat        : Sesuai dengan hal-hal tersebut diatas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukuman administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.

Demikian Keputusan ini ditetapkan pada hari Jum’at 21 Agustus 1998 oleh Dewan.
            SEKRETARIS                                                                                           KETUA
   DJAMARI CHANIAGO                                                                SUBAGYO HADI SISWOYO
LETNAN JENDERAL TNI                                                                        JENDERAL TNI

WAKIL KETUA
FACHRUL RAZI
LETNAN JENDERAL TNI

ANGGOTA
S.B. YUDHOYONO
LETNAN JENDERAL TNI

ANGGOTA
YUSUF KARTANEGARA
LETNAN JENDERAL TNI

ANGGOTA
AGUM GUMELAR
LETNAN JENDERAL TNI

ANGGOTA
ARIE J. KUMAAT

LETNAN JENDERAL TNI