RAHASIA
ANGKATAN
BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
MARKAS
BESAR
DEWAN
KEHORMATAN PERWIRA
KEPUTUSAN
DEWAN KEHORMATAN PERWIRA
Nomor:
KEP/03/VIII/1998/DKP
Dewan Kehormatan
Perwira yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor:
Skep/533/P/VII/1998 tanggal 24 Juli 1998 telah bersidang pada tanggal 10, 12
dan 18 bulan Agustus 1998 selama 3 kali. Sidang memeriksa perkara Terperiksa:
Nama : Prabowo Subianto
Umur/Tgl. Lahir : 47 Th/17 Oktober 1951
Tempat lahir :
Jakarta
Pangkat : Letnan Jenderal TNI
Jabatan : Pati Mabes ABRI
Kesatuan : Mabes ABRI
Mengingat : Surat Keputusan Pangab
Nomor: Skep/838/XI/1995 tanggal 27 Nopember 1995 tentang Pengesahan Naskah
Sementara Petunjuk Administrasi Dewan Kehormatan Perwira di lingkungan ABRI
Membaca : Berita Acara Sidang Kehormatan Perwira Nomor:
BAS/003/VIII/1998/DKP dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara
tersebut.
Menimbang :
Bahwa sebelum Dewan menetapkan Keputusan, Dewan telah memeriksa Terperiksa dan
Saksi-saksi yang pada pokoknya dapat
disimpulkan sebagai berikut:
a. Secara
sengaja melakukan kesalahan dalam analisa tugas terhadap ST Kasad Nomor:
STR/41/1997 tanggal 4 Pebruari 1997 dan STR/92/1997 tanggal 11 Maret 1997,
walaupun mengetahui bahwa Kasad sebagai Pembina tidak berwenang untuk pemberian
tugas tersebut.
b. Secara
sengaja menjadikan perintah Kasad yang diketahuinya dikeluarkan tanpa
wewenangnya sebagai dasar untuk menerbitkan surat perintah nomor :
Sprin/689/IX/1997 tanggal 23 September 1997 kepada Satgas Merpati untuk
melaksanakan operasi khusus dalam rangka stabilitas nasional
c. Melaksanakan
dan mengendalikan operasi dalam rangka stabilitas nasional yang bukan menjadi
wewenangnya tetapi menjadi wewenang Pangab.
1) Tindakan
seperti tersebut di atas berulang-ulang dilaksanakan Pati yang bersangkutan:
Pelibatan Satgas di Tim-Tim dan Aceh
2)
Pembebasan
sandera di Wamena Irja
3)
Pelibatan
Kopassus dalam pengamanan Presiden di Vancouver Kanada.
d.
Memerintahkan
anggota Satgas Mawar, Satgas Merpati melalui Kolonel Inf. Chairawan (Dan
Grup-4) dan Mayor Inf. Bambang Kristiono untuk melakukan pengungkapan dan
penahanan aktivis kelompok radikal dan PRD yang diketahui bukan menjadi
wewenangnya yang mengakibatkan Andi Arief, Aan Rusdianto, Mugiyanto, Nezar
Patria, Haryanto Taslam, Raharjo Waluyojati, Faizol Reza, Pius Lustrilanang dan
Desmon J Mahesa menjadi korban.
e. Kolonel
Inf. Chairawan, Mayor Inf. Bambang, para Perwira dan Para Bintara anggota
satgas Merpati dan satgas Mawar yakin akan kebenaran tugas karena menurut
Danjen “sudah dilaporkan ke Pimpinan” dan “atas perintah Pimpinan”.
f. Tidak
melaporkan operasi yang dilakukan kepada Pangab, baru dilaporkan pada awal
April 1998 setelah desakan Ka BIA.
g.
Tidak
melibatkan staf organik dalam prosedur staf, pengendalian dan pengawasan.
h. Tidak
melaksanakan tugas dan tanggung jawab komando dalam pengendalian
tindakan-tindakan Satgas Merpati dan Satgas Mawar.
i. Sering
keluar negeri tanpa ijin dari Kasad ataupun Pangab
j.
Tindakan-tindakan
tersebut butir a s/d butir h di atas menegaskan bahwa:
1) Tindakan-tindakan
Letjen TNI Prabowo Subianto cenderung pada kebiasaan mengabaikan sistem
operasi, hierarki, disiplin dan hukum yang berlaku di lingkungann TNI.
2) Tidak
mencerminkan etika profesionalisme dalam pengambilan keputusan, kepatuhan pada
norma hukum, norma-norma yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
norma-norma yang berlaku dilingkungan TNI-AD/ABRI dan norma-norma pelibatan
Kopassus sendiri.
3) Tidak
mencerminkan tanggung jawab Komandan (Commander
Responsibility) terhadap tugas dan terhadap prajurit.
4) Tidak
mencerminkan etika Perwira khususnya unsur pembela kebenaran dan keadilan,
kesetiaan dan ketaatan, perikemanusiaan serta menjunjung tinggi nama dan
kehormatan Korps Perwira ABRI.
5)
Tidak
mencerminkan kepedulian terhadap Sumpah Prajurit ke-2, 3 dan 4
6)
Tidak
mencerminkan kepedulian terhadap Sapta Marga ke-3, 5, 6 dan 7
7)
Telah
melakukan tindak pidana:
a)
Ketidakpatuhan
(Psl.103 KUHPM)
b) Memerintahkan
Dan Group-4/Sandha Kopassus dan anggota Satgas Merpati serta satgas Mawar untuk
melakukan perampasan kemerdekaan orang lain (Psl. 55 (1) ke-2 jo.
Psl. 333 KUHP) dan penculikan (Psl.55 (1) ke-2 jo.
Psl. 328 KUHP)
k. Tindakan-tindakan
tersebut diatas tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan
Perwira TNI
l. Tindakan-tindakan
tersebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, Bangsa dan Negara.
Berpendapat :
Sesuai dengan hal-hal tersebut diatas, maka Perwira
Terperiksa atas nama Letnan Jenderal
TNI Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukuman
administrasi berupa diberhentikan dari
dinas keprajuritan.
Demikian Keputusan ini ditetapkan pada hari Jum’at 21 Agustus 1998 oleh Dewan.
SEKRETARIS KETUA
DJAMARI CHANIAGO SUBAGYO HADI SISWOYO
LETNAN JENDERAL TNI JENDERAL TNI
WAKIL
KETUA
FACHRUL
RAZI
LETNAN
JENDERAL TNI
ANGGOTA
S.B.
YUDHOYONO
LETNAN
JENDERAL TNI
ANGGOTA
YUSUF
KARTANEGARA
LETNAN
JENDERAL TNI
ANGGOTA
AGUM
GUMELAR
LETNAN
JENDERAL TNI
ANGGOTA
ARIE J. KUMAAT
LETNAN
JENDERAL TNI